Persyaratan kenaikan pangkat dapat diunduh melalui website ropeg : https://ropeg.kemkes.go.id/ atau SILK kenaikan pangkat : https://kp-ropeg.kemkes.go.id/#persyaratan
Jadwal kenaikan pangkat :
Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Non KPO (kecuali KP jabfung) dalam 1 tahun adalah periode April /Oktober dengan memperhatikan batas waktu pengiriman usul sebagai berikut :
Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) sejak periode Oktober 2017 :
Jenis usulan kenaikan pangkat :
Pegawai yang tidak bisa diusulkan bersamaan dengan kenaikan pangkat:
Persyaratan Kenaikan Jabatan Fungsional
Persyaratan Umum :
Persyaratan Berkas :
A. Umum
B. Telah Selesai Tugas Belajar
C. Telah Selesai Ijin Belajar
D. Telah Selesai ditugaskan diluar jabatan fungsional
E. PNS Pindahan dari luar Kementerian Kesehatan/Daerah
F. Berkas Lainnya
G. Jenjang Ahli Utama
Kelengkapan berkas tambahan :
H. Pengangkatan dari jenjang Keterampilan ke jenjang Keahlian
Bagi pemangku jabfung Perawat, Perawat gigi, Radiografer, Teknisi Elektromedis dan Perekam Medis dengan jenjang ketrampilan golongan ruang II yang akan alih ke jenjang keahlian, maka setelah diterima SK KP III/a, untuk penetapan SK jabfungnya harus diusulkan kembali ke Biro Kepegawaian berupa surat usul dan SK KP terakhir yang bersangkutan
I. Persyaratan administrasi pencantuman gelar :
Ijazah yang tidak bisa diakui untuk:
Yang perlu diperhatikan :
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/IV/1206/2018 Tanggal 6 September 2018 Tentang Mekanisme Pemberhentian PNS Di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI
Jenis Pemberhentian PNS :
Batas Usia Pensiun (BUP) PNS :
No |
BUP |
Diperuntukan untuk PNS |
1 |
58 tahun |
· Pejabat Administrasi · Pejabat Fungsional Ahli Muda · Pejabat Fungsional Ahli Pertama · Pejabat Fungsional Keterampilan |
2 |
60 tahun |
· Pejabat Pimpinan Tinggi · Pejabat Fungsional Madya |
3 |
65 tahun |
Pejabat Fungsional Ahli Utama |
Mekanisme Pemberhentian PNS :
Dokumen persyaratan usul Pensiun PNS sebagai berikut :
Lampiran 1 :
Lampiran 2 :
Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai atau pejabat lain yang ditentukan. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pejabat penilai atau pejabat lain yang ditentukan. Bila pegawai yang dinilai berpangkat lebih tinggi dari pejabat penilai maka penilaian dilakukan oleh atasan pejabat penilai kecuali untuk jabatan fungsional Jika dalam setahun terjadi perubahan jabatan, maka kontrak SKP dan penilaian menyesuaikan jabatan → SKP dan penilaian prestasi ada 2, untuk jabatan A dan jabatan B
Proses kontrak kerja :
Penilaian SKP :
Penilaian perilaku kerja menggunakan metode 360 derajat dengan penilaian dari atasan, bawahan dan sejawat
Mekanisme penilaian perilaku 360° :
Pembobotan verfikator:
Pejabat Penilai yang memiliki bawahan, jumlah bawahan yang harus melakukan penilaian perilaku adalah minimal 50% dari jumlah keseluruhan bawahannya
Jenis hukuman disiplin:
Ringan → pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan dampak bagi unit kerja :
Sedang → pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan dampak bagi instansi:
Berat → pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan dampak bagi pemerintah/ negara, penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, bekerja untuk negara lain/ organisasi internasional tanpa ijin pemerintah, bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing , lembaga swadaya masyarakat asing :Turun pangkat 3 thn
Hukuman disiplin kewajiban masuk kerja:
5 hari : teguran lisan
6-10 hari : teguran tertulis
11-15 hari : pernyataanntidak puas secara tertulis
16-20 hari : tunda KGB 1 tahun
21-25 hari : tunda KP 1 tahun
25-30 hari : turun pangkat 1 tahun
31-35 hari : turun pangkat 3 tahun
36-40 hari : pindah dalam rangka turun jabatan
40-45 hari : bebas dari jabatan
>46 hari : Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS)
Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin:
Pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin dan penyampaian keputusan dapat dilakukan melalui media elektronik (SE Kepala BKN No. 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19).PNS yang dijatuhi hukuman disiplin dapat melakukan upaya administrative berupa keberatan atau banding.
Work From Home :
Kriteria WFH :
CUTI PNS
PP 17 Tahun 2020:
Permenkes no 16 tahun 2020:
Kewenangan yang dikembalikan ke PPK (Menkes) untuk :
Alur permohonan cuti :
PNS → atasan langsung → kepegawaian → pimpinan satker → unit Utama → Ropeg → Sekjen → Menkes → Ropeg → Satker
IZIN PERCERAIAN PNS :
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP NO 45 Tahun 1990
Wajib memperoleh IJIN / SURAT KETERANGAN dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/Menteri Kesehatan):
LATAR BELAKANG
Dalam rangka pengembangan kualitas PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, diperlukan peningkatan kemampuan dan profesionalisme berbasis kompetensi melalui Pendidikan formal.
Pendidikan formal dapat ditempuh melalui:
Tujuannya meningkatkan kualitas dan profesionalisme PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai upaya meningkatkan pemberdayaan dan penyediaan sumber daya manusia yang bermutu dalam jumlah dan jenis yang sesuai dengan kebutuhan
DASAR HUKUM
IJIN BELAJAR
Pengertian Ijin belajar : Pemberian izin oleh pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, diselenggarakan diluar jam kerja, tidak mengganggu kedinasan
Mekanisme Penerbitan Ijin Belajar :
Persyaratan Ijin Belajar
Kelengkapan administrasi ijin belajar :
TUGAS BELAJAR
Pengertian tugas belajar : Penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pembiayaan penyelenggaraan Tugas Belajar bersumber dari:
Persyaratan Tugas Belajar sebagai berikut: