Detail

Blog Image

PENGUMUMAN BAGI PASIEN PESERTA JKN PBI

Sehubungan adanya perubahan peraturan bagi Peserta JKN PBI berikut kami sampaikan beberapa informasi 

  1. Kepada pelanggan yang menggunakan pembiayaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk mengecek status kepesertaannya.
  2. Cek status kepesertaan dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui tautan https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking
  3. Bagi peserta yang dinonaktifkan, dapat segera mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta BPJS Mandiri (PBPU-Peserta Bukan Penerima Upah) dapat langsung dibayar dan langsung aktif tanpa menunggu 14 hari. Kebijakan peserta dapat langsung aktif berlaku hanya 1 bulan dari penonaktifan (maksimal 31 Agustus 2019)
  4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 79/HUK/2019 tetntang  Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam. Bagi peserta yang tidak mampu mendaftar sebagai BPJS Mandiri kami sarankan untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau Jamkesda Kota/Kabupaten. Pengurusan dapat dilakukan di Dinas Sosial sesuai domisili pasien

Kategori

Terkini

Tags

Testimonials